Selasa, 22 September 2009

Tips dan trik bermain Counter Strike

Tips dan trik bermain Counter Strike

1. Kalo emang ga ada lawan tanding, main ama bot, tapi jangan pake cheats dan pilih level bot nya yang paling tggi.
2. Kalo Pake Ak 47, kalo nembaknya pas di kepala. Tapi kalo mau berondong peluru tembaknya ke kaki musuhnya. 80% aku jamin itu bakal headshot.
3. Kalo pake karbin, kalo nembak nya sekali sekali, tembak nya pas arah ke kepalanya. Kalo misalnya mau berondong nembaknya, arahkan ke dada nya.. Kalo ini kemungkinan headshot sekitar 70%.
4. Kalo pake Deagle, nembak nya usahain nembak dada ke atas. Akurasi dari deagle ini cukup tinggi.
5. Kalo mau lincah lompatan kita, coba tekan spasi+Ctrl.
6. Misalnya lempar flash bang, lembar, perkirakan 2 detik kemudian flashbang kemudian akan meledak, begitu meledak langsung liat ke belakang ( jangan sampai meledak di depan mata) kamu akan leluasa menmbak atau menikam musuhmu.
7. Biasakan main pake headshet, ato paling tidak speaker. Konsentrasi pada suara langkahnya. Kerasa koq langkah musuh dari arah mana.
8. Seandainya main team, ga usah semua berkumpul pada satu titik, cukup jaga pos masing-masing. Begitu musuh keliatan, langsung enak buat di kepung.
9. Sensitifitas dari mouse kamu harus disesuaikan dan dibiasakan dengan kmu. aku biasa pake sensi 4 krn aku lincah, seandainya kmu pake sniper, pake sensi yang lebih rendah aja.
10. Dalam permainan team, seandainya kmu terosist, jangan pernah biarkan si pembawa bom berjalan sendirian.
11. Mau ganti senjata secara cepat??? Ga usa lagi pijit angka-angka di keyboard. Cukup tekan Q.
12. Mau jalan ga kedengaran langkah kmu? Tekan shift ama arah langkah kmu.
13. Jika swaktu musuh anda lari dan melewati dinding,kotak kayu/pintu tembak aja dindingnya sesuai feeling anda krn tembakan ke dinding akan tembus, tapi ga smua senjata bisa ngelakuin itu smua,yg bisa : CV47(AK47), M4A1(Carbin), Night Hawk(Deagle), (Counter Terrorist team)Bupup, (Terrorist team)Krieg 552, M249(Machines Gun), Magnum Sniper Rifle, kalo msh baru2 maen coba aja pake senjata Bupup ato Krieg 552 (senjata ternyaman buat pemula) senjata itu kalo di klik kanan bisa ngezoom sedikit jadi usahakan arahkan ke arah kepala/dada 1-3 kali tembakan udah cukup ngebuat musuh terkapar..

Kesimpulan:

* Pakai feeling kamu
* Kuasai karakter senjata karena tiap senjata memiliki karakter yg berbeda-beda
* Mengetahui seluk beluk daerah (Map) yg kamu mainkan
* Kerja sama team, jika kamu bermain bersama team kamu, pastikan jangan ada yg berjalan sendiri minimal berdua, tapi ingat..! seluruh team jangan berjalan ke arah satu tempat yg sama karena bakalan lebih mudah di bantai.

Tambahan lagi bagi pemula

Ini yang paling penting bagi pemula,,!! pahami

Pemahaman Dasar Counter Strike (CS)
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam Counter Strike :
1. Counter Strike adalah Game/Permainan yang berkembang dengan sistem multiplayer (PC/LAN/Online)
dan ber-type genre FPS-First Person Shooter (Sudut Pandang Orang Pertama).
2. Counter Strike merupakan Game yang bertujuan mengembangkan :
- Kekompakkan
- Kedisiplinan
- Kemampuan
Dari masing-masing pemain sebagai sebuah Tim/Kelompok (Clan/Team).
3. Counter Strike menuntut para pemain untuk :
- Mampu memaksimalkan memampuannya dalam bermain Game FPS.
- Mampu memaksimalkan seluruh environment dalam Game Counter Strike, seperti;
-- Setting Console ( ~ )
-- Weapon/Senjata
-- Map/Peta (Mission Objective)
-- Penggunaan yang baik pada Equipment : Mouse/Keyboard/Speaker/Headset/etc dengan Game.
- Mampu meminimalisasikan diri sendiri dari penggunaan program illegal yang merusak stabilitas,
efektifitas, dan kreatifitas dalam Game Counter Strike.
4. Counter Strike merupakan sebuah Game Online dengan berbagai Mode ditinjau dari pemain :
- Singleplayer (BOT Player)
- Multiplayer (LAN / Online)
5. Counter Strike Mode Lainnya :
- Team Deathmatch (Seperti yang kita mainkan di server-server pada umumnya)
- Clan Mod (Mode Clan War @ Clan - 5 Orang)
- CSDM Mod (Team Deathmatch yang dilengkapi dengan Re-Spawn Player)
- Last Man Standing Mod (Mode Bebas, Yang Sangat Menuntut Keahlian Individu)


Counter Strike Basic Trick :
=====================
Targeting/Aiming (Membidik)
- Lihat sasaran
- Gerakan Crosshair dengan waktu sesingkat mungkin menuju target
- pastikan Crosshair tetap pada sasaran
- dengan demikian Aiming dinyatakan 'berhasil'.

Firing/Shooting (Menembak)
- Lakukan Aiming terlebih dahulu sebelum menembak
- Lalu Tembak sasaran dengan 'ringan namun telak' (Jika menggunakan Mouse1 (Klik Kiri))
Maksudnya, melakukan 'Klik Kiri' dengan ringan (minimalis 'yaw'-'pitch'/pergeseran crosshair) namun
telak (klik kiri ditekan dengan pasti oleh jari yang digunakan).
- Dijamin Jika Trik ini diperagakan dengan lihai dan jitu, maka Shooting/Firing dinyatakan 'berhasil'.

Placing a Grenade (Menempatkan Granat)

1. Flash Bang (FB)/ Bom Cahaya --- Bertujuan Melakukan Flash Screen Putih pada layar.
- Tentukan Area yang akan di letakkan FB
- Pastikan FB takkan terlihat oleh mata/jangkauan layar FPS pada saat ledakkan (BANG !).
- Lempar dengan intensitas 'tarikan mouse' dan 'jarak jauh-tinggi' sesuai jarak area.
- 2-3 Detik sebelum ledakkan.
- Menghindari FB (Ignoring FB)
cara 1 : segera tempati lokasi yang aman dari jangkauan FB (2-3 detik)
cara 2 : jika ingin sambil melakukan "Rushing Area/Maju Menyerbu Area,
lakukan balik kanan (180 derajat 'm_yaw') terhadap FB ketika ledakkan (BANG !).
- BANG !, ledakkan FB berhasil, dan sesuai dengan tujuan yang dibutuhkan.
- PASTIKAN FB DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN.
2. Smoke Grenade (SG)/ Bom Asap --- Menimbulkan Asap yang cukup lebat di suatu area.
- Tentukan Area yang akan diletakkan SG
- Lempar dengan intensitas 'tarikan mouse' dan 'jarak jauh-tinggi' sesuai jarak area.
- SG Meledak.
- PASTIKAN SG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN.

3. High Explosives (HE)/ Granat Peledak --- Menimbulkan Damage Pada Area Ledakkan.
- HE adalah Peledak yang dapat menimbulkan Damage, jadi
GUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN ;seperti (Melukai Lawan)
- Tentukan Area (Lebih Baik Jika Pada Area Terdapat Lawan) yang akan diledakkan HE.
- Lempar dengan intensitas 'tarikan mouse' dan 'jarak jauh-tinggi' sesuai jarak area.
- BOOM !
- Lebih Baik Dilakukan Untuk Tahap Serangan dengan Intensitas Berat.

Counter Strike Advance Trick :
=========================

Calculating Enemy Statistic (Perhitungan Stactistik Lawan)*
Hal ini dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Secara PASIF :
Dinyatakan Pasif, Karena Dilakukan TANPA Didahului Tindakan dari Self-Subject (Diri Sendiri/Subyek)
1. Penglihatan
- Cahaya Tembakan, Ricochet/Pantulan Peluru Tembakkan pada Environment Map/Peta (Box, Lantai, Dinding, dsb).
- Jumlah dan Ledakkan Granat (FB, SG, dan HE)
- Senjata yang dipakai lawan/teman.
- Dead Bodies (Mayat Player Lawan/Teman)
- Senjata yang tergeletak liar (Senjata Tanpa Tuan)
2. Pendengaran (Dilakukan Dengan Speaker/ Headset/atau semacamnya)
- Langkah Kaki (Footsteps), pastikan suasana-mu dan tim dalam keadaan 'silent'/'sunyi'.
- Bunyi Tembakan, Bunyi Petikkan Pemicu Granat, Bunyi Ledakkan, dan Bunyi Weapon Switching (Pergantian Senjata).

Secara AKTIF :
Dinyatakan Aktif, Karena Dilakukan DENGAN Didahului Tindakan dari Self-Subject (Diri Sendiri/Subyek)
Seperti ;

=> Melakukan Tindakan Rush and Attack/Maju dan Serang. <--- (Umumnya Lazim/Kudhu/Pasti Terjadi Di Server Public).
=> Melakukan Bait Attack ; Serangan Umpan. (Ingat Serangan Ini Dilakukan Dengan Penuh Percaya Diri dan Ketahanan Kuat)
Attack/Serangan yang dilakukan bertujuan untuk memancing keluar lawan sesaat.
Setelah Bait Attack, Lakukan Langkah2 Penglihatan dan Pendengaran Yang ada Diatas (bag. Pasif).

KALKULASI/PERHITUNGAN :
Setelah Dilakukan Sesuai dengan Langkah2 yang tepat, maka kalkulasi/perhitungan dapat menghasilkan data sbb :
- Jumlah Lawan Pada Area Tertentu
- Senjata Lawan
- Situasi Pergerakan Strategi Lawan
- Kekuatan Lawan (extra, jika memungkinkan)

Sneaking a Spot Area (Gerilya ke suatu Area)* <---- (Khususnya Efektif dalam Clan War Match)

1. Tanpa Bait Attack/Serangan Umpan
- Tentukan Area yang dituju.
- Siapkan SG/FB secukupnya.
- Pastikan Sebelumnya lakukan 'Perhitungan Statistik Lawan', lalu setelah itu...
- Lakukan Placing FB Terlebih Dahulu
- Dalam 'Sela Waktu' FB, Lakukan Placing SG Pada Area Yang Akan Dimasuki...
- Setelah itu lakukan pengamatan 'Perhitungan Statistik Lawan' sekali lagi...
- Jika Situasi tak menunjukkan tanda" yang tak menyenangkan, maka sneaking dapat dilakukan
- Dengan demikian 'Sneaking a Spot Area/Gerilya Area' dinyatakan 'berhasil'.

Selamat belajar

Senin, 14 September 2009

Jenis Zakat

Jenis Zakat

  1. Zakat Fitrah/Fidyah
    Dari Ibnu Umar ra berkata :
    "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :

    1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
    2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

  1. Zakat Maal
    1. Pengertian Maal (harta)
      Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

      1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
    1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
      1. Milik Penuh
        Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
      2. Berkembang
        Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
      3. Cukup Nishab
        Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
      4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
        Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
      5. Bebas Dari hutang
        Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
      6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
        Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
    2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
      1. Binatang Ternak
        Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
      2. Emas Dan Perak
        Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

      1. Harta Perniagaan
        Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
      2. Hasil Pertanian
        Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
      3. Ma'din dan Kekayaan Laut
        Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
      4. Rikaz
        Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
  1. Zakat Profesi/Pendapatan
    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').

Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh perhitungan:

    1. Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
    2. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
    3. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
    4. Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
    5. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).

Contoh perhitungan:

    1. Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
    2. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
    3. Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
  1. Zakat Uang Simpanan
    Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
    1. Uang Tabungan

Tanggal

Masuk

Keluar

Saldo

01/03/99

20.000.000


20.000.000

25/03/99


2.000.000

18.000.000

20/05/99


5.000.000

13.000.000

01/06/99

200.000*


13.200.000

12/09/99


1.000.000

12.200.000

11/10/99

2.000.000


14.200.000

31/02/00

1.000.000


15.200.000

    1. * Bagi hasil
    2. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
    3. Perhitungan :
      1. Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
      2. Nisab : Rp 6.375.000,-
      3. Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
      4. Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

Perhitungan:

      1. Haul : 01/03/99 - 31/02/00
      2. Saldo terakhir:
        - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
      3. Jumlah total : Rp 10.000.000
      4. Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
    1. Simpanan Deposito
      Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :

2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

  1. Zakat Emas/Perak
    Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
    • Emas yang tidak dipakai
      Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
    • Emas yang dipakai
      Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

  1. Zakat Investasi
    Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

  1. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
    • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
    • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
    • Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
  2. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
    "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:

    • Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
    • Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
    • Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
    • Dapat dibayar dengan uang atau barang
    • Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

    • Kekayaan dalam bentuk barang
    • Uang tunai
    • Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

    • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
    • Uang tunai Rp 15.000.000
    • Piutang Rp 2.000.000
    • Jumlah Rp 27.000.000
    • Utang & Pajak Rp 7.000.000
    • Saldo Rp 20.000.000
    • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

    • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
    • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
  • Zakat Perusahaan
    Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
    • Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
    • Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Sabtu, 05 September 2009

Canon resetter (ip-tool v 0.9.2)

Pay for Canon iP1200, iP1300, iP1600, iP1700, iP1800, iP2200, iP2500 waste ink reset tool

Description:
This is the iPTool v.0.9.2 This program is intended for resetting printers in the Canon iP series, the following models are supported: iP1200, iP1300, iP1600, iP1700, iP1800, iP2200, iP2500.

Download: iPTool.rar

Rabu, 26 Agustus 2009

Group Policy Security Filtering

The most misleading thing about Group Policy is its name—Group Policy is simply not a way of applying policies to groups! Instead, Group Policy is applied to individual user accounts and computer accounts by linking Group Policy Objects (GPOs), which are collections of policy settings, to Active Directory containers (usually OUs but also domains and sites) where these user and computer accounts reside. So the newbie’s question concerning Group Policy is usually, “How can I get this GPO to apply to this group?” The answer to this question is: by implementing security filtering.

Understanding Security Filtering

Security filtering is based on the fact that GPOs have access control lists (ACLs) associated with them. These ACLs contain a series of ACEs for different security principals (user accounts, computer accounts, security groups and built-in special identities), and you can view the default ACL on a typical GPO as follows:

  1. Open the Group Policy Management Console (GPMC)
  2. Expand the console tree until you see the Group Policy Objects node.
  3. Select a particular GPO under the Group Policy Objects node.
  4. Select the Delegation tab in the right-hand pane (see Figure 1).


Figure 1: Viewing the ACL for the Vancouver GPO using the Delegation tab

For a more detailed view of the ACEs in this GPO ACL, click the Advanced button to display the familiar ACL Editor (Figure 2):


Figure 2: Viewing the ACL for the Vancouver GPO using the ACL Editor

An obvious difference between these two views is that the ACL Editor displays the Apply Group Policy permission while the Delegation tab doesn’t. This is because the Delegation tab only displays ACEs for security principles that actually process the GPO, and that implicitly means those security principals have the Apply Group Policy permission set to Allow. More specifically, if you want a GPO to be processed by a security principal in a container linked to the GPO, the security principal requires at a minimum the following permissions:

  • Allow Read
  • Allow Apply Group Policy

The actual details of the default ACEs for a newly created GPO are somewhat complex if you include advanced permissions, but here are the essentials as far as security filtering is concerned:

Security Principal

Read

Apply Group Policy

Authenticated Users

Allow

Allow

CREATOR OWNER

Allow (implicit)


Domain Admins

Allow


Enterprise Admins

Allow


ENTERPRISE DOMAIN CONTROLLERS

Allow


SYSTEM

Allow


Note that Domain Admins, Enterprise Admins and the SYSTEM built-in identity have additional permissions (Write, Create, Delete) that let these users create and manage the GPO. But since these additional permissions are not relevant as far as security filtering is concerned, we’ll ignore them for now.

The fact that Authenticated Users have both Read and Apply Group Policy permission means that the settings in the GPO are applied to them when the GPO is processed, that is, if they reside in a container to which the GPO is linked. But who exactly are Authenticated Users? The membership of this special identity is all security principals that have been authenticated by Active Directory. In other words, Authenticated Users includes all domain user accounts and computer accounts that have been authenticated by a domain controller on the network. So what this means is that by default the settings in a GPO apply to all user and computer accounts residing in the container linked to the GPO.

Using Security Filtering

Let’s now look at a simple scenario where you might use security filtering to resolve an issue in Group Policy design. Figure 3 below shows an OU structure I developed in a previous article. Note that the Vancouver top-level OU has three departments under it defined as second-level OUs, with user and computer accounts stored below these departments in third-level OUs:


Figure 3: Sample OU structure for Vancouver office

Let’s say that of the fifteen users who work in the Sales and Marketing Department in Vancouver, three of them are senior people who have special requirements, for example access to certain software that other people in the department shouldn’t have access to. Such software could be provided to them by publishing it in Add or Remove Programs using a user policy-based software installation GPO. The trouble is, if you link this GPO to the Sales and Marketing Users OU then all fifteen users in the department will have access to it through Add or Remove Programs. But you only want this special group of three users to be able to access the software, so what do you do?

You could create another OU beneath the Sales and Marketing Users OU and call this new OU the Senior Sales and Marketing Users OU. Then you could move the user accounts for the three senior employees to this new OU and create your software installation GPO and link it to the new OU. While this approach will work, it has several disadvantages:

  • It makes your OU structure deeper and more complicated, making it harder to understand.
  • It disperses user accounts into more containers making them more difficult to manage.

A better solution is to leave your existing OU structure intact and all fifteen Sales and Marketing users in the Sales and Marketing Users OU, create your software installation GPO and link it to the Sales and Marketing Users OU (see Figure 4), and then use security filtering to configure the ACL on the software installation GPO to ensure that only the three senior users receive the policy.


Figure 4: Senior Sales and Marketing Users Software Installation GPO

To filter the software installation GPO so that only users Bob Smith, Mary Jones, and Tom Lee receive it during policy processing, let’s first use Active Directory Users and Computers to create a global group called Senior Sales and Marketing Users that has only these three users as members (see Figure 5):


Figure 5: Membership of the Senior Sales and Marketing Users global group

Note that you can store this security group in any container in the domain, but for simplicity you’ll probably want to store it in the Sales and Marketing Users GPO since that’s where its members reside.

Now go back to the GPMC with the software installation GPO selected in the left-hand pane, and on the Scope tab of the right-hand pane, remove the Authenticated Users special identity from the Security Filtering section and then add the Senior Sales and Marketing Users global group (Figure 6):


Figure 6: Filtering the GPO so it only targets the Senior Sales and Marketing Users group

That’s it, we’re done! Now when policy is processed for a user account residing in the Sales and Marketing Users OU, the Group Policy engine on the client will first determine which GPOs need to be applied to the user. If the user is a member of the Senior Sales and Marketing Users security group, the following GPOs will be applied in the following order (assuming we haven’t used blocking or enforcement anywhere):

  1. Default Domain Policy
  2. Vancouver GPO
  3. Sales and Marketing GPO
  4. Sales and Marketing Users GPO
  5. Senior Sales and Marketing Users GPO

If however the user is one of the other twelve (junior) members of the Sales and Marketing Department, then the last policy above (Senior Sales and Marketing Users GPO) will not be applied to them. In other words, the published software will only be made available to Bob, Mary and Tom as desired.

The Power of Security Filtering

The power of security filtering is that it allows us to simplify our OU structure while still ensuring that Group Policy is processed as designed. For example, in my original OU structure for Vancouver (see Figure 3 above) I created separate OUs for three departments in that location, namely the IT Department, Management, and Sales and Marketing. In Toronto however I could have taken a different approach and lump all my users and computers together like this (Figure 7):


Figure 7: Toronto has a simpler OU structure than Vancouver

Then I could group user and computer accounts in Toronto into global groups like this:

  • IT Department Users
  • IT Department Computers
  • Management Users
  • Management Computers
  • Sales and Marketing Users
  • Sales and Marketing Computers

I could then create GPOs for each group of users and computers in Toronto, link these GPOs to the appropriate container, and use security filtering to ensure they are applied only to the desired security principals (Figure 8):


Figure 8: Using Group Policy to manage users in Toronto

The main downside of this approach is that as you flatten your OU structure you can end up with lots of GPOs linked to each OU, which can make it harder at first glance to figure out which policies are processed by each user or computer unless you examine in detail the security filtering setup.

Conclusion

In the end then, it’s a simple matter of give and take—make your OU structure too flat and it can be harder to manage policy; make your OU structure too deep and it can be harder to manage accounts. It’s up to you to decide on which approach to take for implementing Group Policy for your enterprise.

Source: http://www.windowsnetworking.com/articles_tutorials/Group-Policy-Security-Filtering.html

Kamis, 20 Agustus 2009

Install WSUS Server

Langkah-langkah:

  1. Double-click WSUSSetup.exe.
  2. Klik Next.
  3. Baca terms of the license agreement, klik I accept the terms of the License Agreement, dan klik Next.
  4. Pada halaman Select Update Source, anda dapat mengatur dimana client akan mendapat kan update. Jika memilih check box Store updates locally, updates akan disimpan pada WSUS server dan tentukan lokasi penyimpanan. Jika tidak disimpan di lokal maka untuk mendapatkan update, client harus terhubung ke internet (Microsoft Update).

    Klik Next.

    Pilih Update Source Page
  5. Pada halaman Database Options, pilih software database yang digunakan untuk mengatur WSUS database. Secara default, WSUS Setup akan memilihkan untuk menginstall WMSDE jika servernya Windows Server 2003.

    Jika memilih WMSDE, SQL Server instance for WSUS harus tersedia, dengan memilih Use an existing database server on this computer dan mengetikkan instance name pada kotak SQL instance name.

    Biarkan setingan seperti defaultnya, dan klik Next.

    Database Options Page
  6. Pada halaman Web Site Selection, pilih Web site yang akan digunakan WSUS. Halaman ini yang akan digunakan untuk menunjukkan kemana client akan mencari update.
    Jika telah ada web site yang menggunakan port 80, WSUS Web site dapat menggunakan custom port.

    Biarkan setingan seperti defaultnya dan klik Next.

    Web Site Selection Page
  7. Pada halaman Mirror Update Settings, tentukan management role untuk WSUS server. Jika ini WSUS server pertama pada network atau hendak dijadikan sebagai distributed management topology, lewatkan halaman ini.

    Jika ingin central management topology, dan WSUS server ini bukan yang pertama pada network, pilh check box, dan ketik nama dari WSUS server yang telah ada pada kotak Server name.

    Biarkan setingan pada defaultnya dan klik Next.

    Mirror Update Settings Page
  8. Pada halaman Ready to Install Windows Server Update Services, cek kembali seting yang telah dibuat dan klik Next.

    Siap untuk halaman Install Windows Server Update Services
  9. Jika halaman akhir telah dikonfirmasikan bahwa WSUS installation telah berhasil, klik Finish.
Sumber: http://www.geocities.com/dwi_harjanto/ebook/wsus2.htm

How to setup Hotspot AAA Microsoft IAS RADIUS for use with MikroTik

Part A - Setup IAS RADIUS on Active Directory Services

1. Setup IAS on a server acting as Active Directory Services Domain Controller and register it’s services. (Ref: IAS-Setup1.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup1.JPG

2. Give a meaningful description and enable logging for authentication status. (Ref: IAS-Setup2.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup2.JPG

3. User respective 1812 for Authentication and 1813 for Accounting port only. (Ref: IAS-Setup3.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup3.JPG

4. Create a Realms profile, find “User-Name” replace it with “DOMAIN\User-Name” variables into IAS. (Ref: IAS-Setup4.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup4.JPG

5. Create a “hotspot.com” client profile and set IP address pointing to MikroTik hotspot server 172.19.1.253. Set Client Vendor to RADIUS Standard and enter a unique password for IAS. Do not enable Attributes Signature check box. (Ref: IAS-Setup5.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup5.JPG

6. Enable Remote Access Logging check box for all properties. (Ref: IAS-Setup6.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup6.JPG

7. Select IAS Format and set Log Time Period to Daily. (Ref: IAS-Setup7.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup7.JPG

8. Create Remote Access Policies profile to “hotspot.com”. Add “Windows-Groups” matches “DOMAIN\Username” profile. Enable Grant remote access permission. (Ref: IAS-Setup8.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup8.JPG

9. At Authentication tab Enable check box for “MS-CHAP v2, MS-CHAP, CHAP and PAP” method. Note HotSpot only uses PAP method. (Ref: IAS-Setup9.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup9.JPG

10. At Encryption tab Enable all the check box allowed by this profile. (Ref: IAS-Setup10.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup10.JPG

11. At Advance tab do not add any additional connection attributes. (Ref: IAS-Setup11.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Setup11.JPG


Part B - Setup IAS RADIUS with MikroTik

1. Add a RADIUS server profile and enable service for “hotspot”. Enter IP Address of IAS RADIUS server. Enter the same password created earlier for RADIUS secret. Use port 1812 for Authentication and 1813 for Accounting with Timeout at 300ms. (Ref: IAS-MT-Config1.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-MT-Config1.JPG

2. At “Hotspot Server Profiles” Login By check “HTTP PAP” only. (Ref: IAS-MT-Config2.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-MT-Config2.JPG

3. At “Hotspot Server Profiles” check Use RADIUS and Accounting. NAS Port Type leave it as (19 wireless-802.11) or change to 15 (Ethernet) mode. (Ref: IAS-MT-Config3.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-MT-Config3.JPG


Part C – Testing IAS RADIUS with PC

1. Use NTRadPing Test Utility to verify the communication link with a test PC. http://www.dialways.com/download/

2. Remember to add in the test PC IP Address intended for testing into the IAS Client Profile before initiating test.

3. Enter the IAS RADIUS server IP Address and port “1812” for Request Type “Authentication Request” mode followed by the RADIUS Secret Key. (Ref: IAS-Test1.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Test1.JPG

4. Also enter the User-Name found in the Active Directory Service User Domain Lists. If successful response reply will be “Access-Accepted”.

5. Next change port to “1813” for Request Type “Accounting Start” click send and reply should be “Accounting-Response” if the RADIUS server is working. (Ref: IAS-Test2.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:IAS-Test2.JPG


Part D – Activating Domain Users for IAS RADIUS

1. Check for respective User properties if they are member of “RAS and IAS Server” groups, if not add them as group members. (Ref: AD-User_IAS1.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:AD-User_IAS1.JPG

2. Next check the Dial-in tab and enable Allow access for Remote Access Permission. (Ref: AD-User_IAS2.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:AD-User_IAS2.JPG


Part E – Using CHAP Authentication method

1. To use CHAP authentication method for Hotspot kindly go to the respective users in the Active Directory user properties.

2. At Account tab just below Password never expire check box, enable “Store password using reversible encryption” option. Note: This is required for CHAP to work in IAS (Ref: CHAP-Test-1.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:CHAP-Test-1.JPG

3. Next Reset the respective user password for the encryption function to take place. Exit Active Directory Users and Computers mmc console. (Ref: CHAP-Test-2.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:CHAP-Test-2.JPG

4. Go to Hotspot Server Profile, click Login By tab and ensure HTTP CHAP is enable. You can leave HTTP PAP just incase users cannot login using CHAP it will use PAP method. (Ref: CHAP-Test-3.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:CHAP-Test-3.JPG

5. Finally test if the CHAP authentication is working using NTRadPing and it should show “Access-Accepted” which means it is working! (Ref: CHAP-Test-4.JPG) http://wiki.mikrotik.com/wiki/Image:CHAP-Test-4.JPG


Note: Please see attached setup image files for illustrations.

P.S. Many Thanks to Mat Dawam mailto:mda@landasan.com.my and Hamidi Yaacob mailto:hamidi@landasan.com.my of Landasan Teknologi (M) Sdn Bhd for Technical Support of MikroTik RouterOS deployment in Malaysia for Metropolitan College Malaysia.


*** The End ***

Could also Refer to Wiki Pages...
http://wiki.mikrotik.com/wiki/AAA_with_Active_Directory
_________________
Rodney Yeo

AAA with Active Directory

MT setup

 /ip radius add
service=ppp,wireless
address=
secret=
authentication_port=1812
accounting_port=1813
 /ip ppp AAA
use_radius=yes
accounting=yes
 /ip ppp pptp-server
enabled=yes
authentication=mschap1,mschap2

Windows Setup

 Start->Control Panel-Administrative Tools->Internet Authentication Service
Right-click on RADIUS Clients->New
Friendly Name: MikroTik
Address:
Client-Vendor: RADIUS Standard
Shared secret:


Example Two

Part A - Setup IAS RADIUS on Active Directory Services

Setup IAS on a server acting as Active Directory Services Domain Controller and register it’s services. Image:IAS-Setup1.JPG

Give a meaningful description and enable logging for authentication status. Image:IAS-Setup2.JPG

User respective 1812 for Authentication and 1813 for Accounting port only. Image:IAS-Setup3.JPG

Create a Realms profile, find “User-Name” replace it with “DOMAIN\User-Name” variables into IAS.

Image:IAS-Setup4.JPG

Create a “hotspot.com” client profile and set IP address pointing to MikroTik hotspot server 172.19.1.253. Set Client Vendor to RADIUS Standard and enter a unique password for IAS. Do not enable Attributes Signature check box. Image:IAS-Setup5.JPG

Enable Remote Access Logging check box for all properties. Image:IAS-Setup6.JPG

Select IAS Format and set Log Time Period to Daily. Image:IAS-Setup7.JPG

Create Remote Access Policies profile to “hotspot.com”. Add “Windows-Groups” matches “DOMAIN\Username” profile. Enable Grant remote access permission. Image:IAS-Setup8.JPG

At Authentication tab Enable check box for “MS-CHAP v2, MS-CHAP, CHAP and PAP” method. Note HotSpot only uses PAP method. Image:IAS-Setup9.JPG

At Encryption tab Enable all the check box allowed by this profile. Image:IAS-Setup10.JPG

At Advance tab do not add any additional connection attributes. Image:IAS-Setup11.JPG


Part B - Setup IAS RADIUS with MikroTik

Add a RADIUS server profile and enable service for “hotspot”. Enter IP Address of IAS RADIUS server. Enter the same password created earlier for RADIUS secret. Use port 1812 for Authentication and 1813 for Accounting with Timeout at 300ms. Image:IAS-MT-Config1.JPG

At “Hotspot Server Profiles” Login By check “HTTP PAP” only. Image:IAS-MT-Config2.JPG

At “Hotspot Server Profiles” check Use RADIUS and Accounting. NAS Port Type leave it as (19 wireless-802.11) or change to 15 (Ethernet) mode. Image:IAS-MT-Config3.JPG


Part C – Testing IAS RADIUS with PC

  1. Use NTRadPing Test Utility to verify the communication link with a test PC. http://www.dialways.com/download/
  2. Remember to add in the test PC IP Address intended for testing into the IAS Client Profile before initiating test.
  3. Enter the IAS RADIUS server IP Address and port “1812” for Request Type “Authentication Request” mode followed by the RADIUS Secret Key.
  4. Image:IAS-Test1.JPG
  5. Also enter the User-Name found in the Active Directory Service User Domain Lists. If successful response reply will be “Access-Accepted”.
  6. Next change port to “1813” for Request Type “Accounting Start” click send and reply should be “Accounting-Response” if the RADIUS server is working. Image:IAS-Test2.JPG

Part D – Activating Domain Users for IAS RADIUS

Check for respective User properties if they are member of “RAS and IAS Server” groups, if not add them as group members. Image:AD-User_IAS1.JPG

Next check the Dial-in tab and enable Allow access for Remote Access Permission. Image:AD-User_IAS2.JPG

http://wiki.mikrotik.com/wiki/AAA_with_Active_Directory


Seting WSUS Client

Update dan Configure Automatic Updates

WSUS client membutuhkan versi Automatic Updates yang kompatibel. WSUS Setup secara otomatis mengkonfigurasikan IIS untuk menginstall Automatic Updates versi terbaru pada masing-masing client yang terhubung ke WSUS server.

Note:

Walaupun hampir semua versi dari Automatic Updates dapat diarahkan ke WSUS server dan secara otomatis melakukan self-update ke versi WSUS-compatible , versi Automatic Updates yang ada pada Windows XP tanpa service packs tidak dapat update otomatis.

Cara terbaik untuk meng-configure Automatic Updates tergantung dari network environment. Pada Active Directory environment, dapat menggunakan Active Directory-based Group Policy object (GPO). Pada non-Active Directory environment, gunakan Local Group Policy object. Walaupun telah menggunakan Local Group Policy object (GPO) yang tersedia di domain controller, client computers harus diarahkan ke WSUS server, kemudian configure Automatic Updates.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Masukkan WSUS Administrative Template.
  • Konfigurasikan Automatic Updates.
  • Arahkan client computers ke WSUS server.
  • Inisiasi deteksi manual pada client computer.

Menambah WSUS Administrative Template

  1. Untuk menampilkan GPO, pada menu RUN, ketik gpedit.msc
  2. Pada Group Policy Object Editor, klik Administrative Templates nodes.
  3. Pada menu Action, klik Add/Remove Templates.
  4. klik Add.
  5. Pada Policy Templates dialog box, klik wuau.adm, kemudian klik Open.
  6. PadaAdd/Remove Templates dialog box, klik Close.

Konfigurasi Automatic Updates

  1. Pada Group Policy Object Editor, klik Computer Configuration, klik Administrative Templates, klik Windows Components, kemudian klik Windows Update.
  2. Pada details pane, double-klik Configure Automatic Updates.
  3. Klik Enabled, kemudian klik salah satu dari pilihan berikut:
    • Notify for download and notify for install. Opsi ini akan mengingatkan logged-on administrative user sebelum mendownload dan meng-install updates.
    • Auto download and notify for install. Opsi ini secara otomatis men-download updates kemudian memberitahukan logged-on administrative user sebelum meng-install updates.
    • Auto download and schedule the install. Set hari dan waktu untuk scheduled installation.
    • Allow local admin to choose setting. Pada opsi ini local administrators diperbolehkan menggunakan Automatic Updates pada Control Panel untuk memilih konfigurasi
  4. klik OK.

Mengarahkan client computer ke WSUS server

  1. Pada Group Policy Object Editor, klik Computer Configuration > Administrative Templates > Windows Components > Windows Update.
  2. Pada details pane, double-klik Specify intranet Microsoft update service location.
  3. Klik Enabled, ketikkan HTTP URL tempat WSUS server berada di Set the intranet update service for detecting updates box dan di Set the intranet statistics server box. Misalnya, ketikkan http://servername dikedua box.
  4. Klik OK.

Setelah selesai, langkah ini memakan beberapa waktu sebelum client muncul di Computers page pada WSUS console. Untuk client computers yang dikonfigurasikan dengan Active Directory-based GPO, memakan waktu sekitar 20 menit setelah Group Policy refreshes. Secara default, Group Policy refreshes tiap 90 menit, dengan random offset antara 0 sampai 30 menites. Jika ingin melakukan refresh Group Policy secepatnya, pada command prompt die client computer ketikkan : gpupdate /force.

Untuk client computers yang dikonfigurasikan dengan Local GPO, Group Policy seting langsung digunakan dan membutuhkan waktu 20 menit.

Setelah Group Policy dapat digunakan, deteksi manual dapat dilakukan. Dengan langkah ini, tidak membutuhkan 20 menites untuk client computer menghubungi WSUS.

Deteksi manual WSUS server

  1. Pada client computer klik Start, kemudian klik Run.
  2. Ketik cmd, kemudian klik OK.
  3. Pada command prompt, ketik wuauclt.exe /detectnow. Command-line ini akan menginstruksikan Automatic Updates untuk mengadakan hubungan dengan WSUS server secepatnya.
Sumber: http://roykeame.blogdetik.com/2008/05/28/wsus-versi-iv/

WSUS Step by Step

Setelah selesai meng-install WSUS 3.0 di Server 2003 akan tampil WSUS Configuration Wizard, wizard ini akan menyiapkan WSUS Server untuk melakukan proses updating ke server di microsoft. Bila ternyata anda belum melakukan configuration wizard ini, anda dapat menjalankannya dari menu Options yg terdapat di WSUS console.

Yang terpenting dlm Configuration Wizard::

  • Pada Choose Upstream Server, pilih Synchronize from Microsoft Update bila WSUS server tsb adalah satu-satunya wsus server di network.
  • Bila anda menggunakan proxy, pada Specify Proxy Server, centang Use a proxy server when synchronizing, dan masukkan IP dan port dari proxy server tersebut.
  • Kemudian klik Start Connecting untuk mengupdate list jenis product dan class update yg terdapat di microsoft.
  • Setlah itu, pilih language English untuk membatasi download updates untuk english saja.
  • pada Choose Products, anda dapat menentukan jenis products apa saja yg akan di download dari microsoft. Listing products ini tidak akan muncul bila anda belum berhasil melakukan koneksi awal ke microsoft dari button Start Connecting. Nantinya, anda dapat juga merubah pilihan products melalui WSUS console.
  • pada Choose Classifications, pilih jenis updates yang akan didownload. Jenis updates yg penting :: Critical Updates dan Security Updates. bila anda menggunakan Forefront Client Security (FCS), anda harus memilih Definition Updates, supaya WSUS mendownload updates utk antivirus FCS.
  • pada Configure Sync Schedule, tentukan jadwal utk WSUS server melakukan updates secara otomatis
  • Setelah itu anda dapat memulai sinkronisasi updates yg telah anda tentukan sebelumnya. Sinkronisasi ini akan mendownload semua list updates utk products dan classifications yg telah anda pilih.

Bila sinkronisasi berhasil, maka melalui WSUS console (Microsoft Windows Server Update Services 3.0 SP1 di dalam Administrative Tools) anda dapat menentukan updates mana yg akan di download.

Pada panel kiri WSUS console, terdapat beberapa menu spt Updates, Computers, Downstream Servers, Synchronizations, Reports dan Options. Dari menu Updates inilah, anda menentukan (meng-approve) updates yg mana yg akan di download dari microsoft.

Dalam tiap sub-menu Updates, spt Critical Updates, Security Updates, WSUS Updates; bila anda click, pada panel bagian tengah wsus console, akan tampil sejumlah list updates utk category tersebut. Pada bagian atas panel tengah terdapat pilihan drop-down box utk Approval dan Status.

  • Untuk menampilkan updates yg blum didownload ke wsus server, pilihlah Unapproved dari dropdown box Approval, kemudian di Status pilih Failed or Needed, dan kemudian click Refresh.
  • pada list yg tampil, utk updates yg diperlukan, klik kanan pada updates tersebut, dan pilih Approve...
  • pada window Approve Updates, klik kanan group All Computers , dan pilih Approve for Install.
  • WSUS Server akan segera memulai download updates yg telah diapprove tersebut.
  • bila anda klik nama wsus server di panel kiri, pada panel tengah akan ditampilkan status Download Status.

Untuk konfigurasi client, bisa dilakukan dari Group Policy domain, sehingga memudahkan anda utk mengkonfigur semua client yg ada. Bila network anda menggunakan domain, maka bisa dilakukan dari AD Users and Computers, bila tidak maka anda bisa melakukan dari group policy local di client XP dan kemudian anda bisa meng-export registry key under HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Policies\Microsoft\Windows\WindowsUpdate utk di merge di semua client yg lainnya.

dari GroupPolicy Object Editor, masuklah ke Computer Configuration -> Administrative Templates -> Windows Components -> Windows Update. Pada bagian kanan GPO editor, mulailah mengkonfigur Configure Automati Updates::

  • Configure Automatic Updates => set ke Enabled, pilih 4. Auto download and schedule the ..., tentukan waktu (hari dan jam) untuk instalasi updates di client.
  • Specify internet Microsoft update service location => set Enabled, masukkan address url dari WSUS server anda, misal http://WSUSserver atau http://WSUSserver:8845 bila anda meng-install WSUS di port 8845.
  • Enable client-side targeting => bila anda ingin semua client anda otomatis dimasukkan ke group tertentu di WSUS server, anda bisa meng-enable-kan option ini, dan tentukan group utk client tsb. Bila tidak, set ke Disabled saja.
  • Reschedule automatic updates scheduled installations => gunakan option ini utk menentukan berapa menit setelah startup barulah client memulai updates ke wsus server.
  • No auto-restart Specifies that to complete a scheduled installation => set Enabled, supaya client tidak otomatis di re-start bila telah melakukan updates.
  • Automatic updates detection frequency => set Enabled, dan isi berapa jam interval waktu bagi client untuk cek ada tidaknya update dari WSUS server.
  • Allow automatic updates immediate installation => set Enabled
  • Allow non-administrators to receive update notifications => set Enabled, supaya users yg bukan administrators, tetap menerima notifikasi adanya updates.

Saya sarankan utk menggunakan pengaturan BITS dari group policy di server WSUS. Policy ini pd dasarnya tidak ada, anda harus menambahkan template utk policy BITS terlebih dahulu.

di group policy utk BITS (Computer Configuration - Administrative Templates - Network - Background Intelligent Transfer Service ), pada Maximum network bandwidth that BITS uses, anda bisa set limit speed download dalam Kbps.

Misalkan supaya tidak download pada jam kerja, anda bisa set Limit BITS transfer rate (Kbps) to = 0, mulai dari jam ( From 6AM) sampai (to 6PM), kemudian centang Use all available unused bandwidth supaya WSUS bisa melakukan download dg speed penuh diluar jam From - to.


Sumber: http://wss-id.org/forums/t/5803.aspx?PageIndex=1