Selasa, 22 September 2009

Tips dan trik bermain Counter Strike

Tips dan trik bermain Counter Strike

1. Kalo emang ga ada lawan tanding, main ama bot, tapi jangan pake cheats dan pilih level bot nya yang paling tggi.
2. Kalo Pake Ak 47, kalo nembaknya pas di kepala. Tapi kalo mau berondong peluru tembaknya ke kaki musuhnya. 80% aku jamin itu bakal headshot.
3. Kalo pake karbin, kalo nembak nya sekali sekali, tembak nya pas arah ke kepalanya. Kalo misalnya mau berondong nembaknya, arahkan ke dada nya.. Kalo ini kemungkinan headshot sekitar 70%.
4. Kalo pake Deagle, nembak nya usahain nembak dada ke atas. Akurasi dari deagle ini cukup tinggi.
5. Kalo mau lincah lompatan kita, coba tekan spasi+Ctrl.
6. Misalnya lempar flash bang, lembar, perkirakan 2 detik kemudian flashbang kemudian akan meledak, begitu meledak langsung liat ke belakang ( jangan sampai meledak di depan mata) kamu akan leluasa menmbak atau menikam musuhmu.
7. Biasakan main pake headshet, ato paling tidak speaker. Konsentrasi pada suara langkahnya. Kerasa koq langkah musuh dari arah mana.
8. Seandainya main team, ga usah semua berkumpul pada satu titik, cukup jaga pos masing-masing. Begitu musuh keliatan, langsung enak buat di kepung.
9. Sensitifitas dari mouse kamu harus disesuaikan dan dibiasakan dengan kmu. aku biasa pake sensi 4 krn aku lincah, seandainya kmu pake sniper, pake sensi yang lebih rendah aja.
10. Dalam permainan team, seandainya kmu terosist, jangan pernah biarkan si pembawa bom berjalan sendirian.
11. Mau ganti senjata secara cepat??? Ga usa lagi pijit angka-angka di keyboard. Cukup tekan Q.
12. Mau jalan ga kedengaran langkah kmu? Tekan shift ama arah langkah kmu.
13. Jika swaktu musuh anda lari dan melewati dinding,kotak kayu/pintu tembak aja dindingnya sesuai feeling anda krn tembakan ke dinding akan tembus, tapi ga smua senjata bisa ngelakuin itu smua,yg bisa : CV47(AK47), M4A1(Carbin), Night Hawk(Deagle), (Counter Terrorist team)Bupup, (Terrorist team)Krieg 552, M249(Machines Gun), Magnum Sniper Rifle, kalo msh baru2 maen coba aja pake senjata Bupup ato Krieg 552 (senjata ternyaman buat pemula) senjata itu kalo di klik kanan bisa ngezoom sedikit jadi usahakan arahkan ke arah kepala/dada 1-3 kali tembakan udah cukup ngebuat musuh terkapar..

Kesimpulan:

* Pakai feeling kamu
* Kuasai karakter senjata karena tiap senjata memiliki karakter yg berbeda-beda
* Mengetahui seluk beluk daerah (Map) yg kamu mainkan
* Kerja sama team, jika kamu bermain bersama team kamu, pastikan jangan ada yg berjalan sendiri minimal berdua, tapi ingat..! seluruh team jangan berjalan ke arah satu tempat yg sama karena bakalan lebih mudah di bantai.

Tambahan lagi bagi pemula

Ini yang paling penting bagi pemula,,!! pahami

Pemahaman Dasar Counter Strike (CS)
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam Counter Strike :
1. Counter Strike adalah Game/Permainan yang berkembang dengan sistem multiplayer (PC/LAN/Online)
dan ber-type genre FPS-First Person Shooter (Sudut Pandang Orang Pertama).
2. Counter Strike merupakan Game yang bertujuan mengembangkan :
- Kekompakkan
- Kedisiplinan
- Kemampuan
Dari masing-masing pemain sebagai sebuah Tim/Kelompok (Clan/Team).
3. Counter Strike menuntut para pemain untuk :
- Mampu memaksimalkan memampuannya dalam bermain Game FPS.
- Mampu memaksimalkan seluruh environment dalam Game Counter Strike, seperti;
-- Setting Console ( ~ )
-- Weapon/Senjata
-- Map/Peta (Mission Objective)
-- Penggunaan yang baik pada Equipment : Mouse/Keyboard/Speaker/Headset/etc dengan Game.
- Mampu meminimalisasikan diri sendiri dari penggunaan program illegal yang merusak stabilitas,
efektifitas, dan kreatifitas dalam Game Counter Strike.
4. Counter Strike merupakan sebuah Game Online dengan berbagai Mode ditinjau dari pemain :
- Singleplayer (BOT Player)
- Multiplayer (LAN / Online)
5. Counter Strike Mode Lainnya :
- Team Deathmatch (Seperti yang kita mainkan di server-server pada umumnya)
- Clan Mod (Mode Clan War @ Clan - 5 Orang)
- CSDM Mod (Team Deathmatch yang dilengkapi dengan Re-Spawn Player)
- Last Man Standing Mod (Mode Bebas, Yang Sangat Menuntut Keahlian Individu)


Counter Strike Basic Trick :
=====================
Targeting/Aiming (Membidik)
- Lihat sasaran
- Gerakan Crosshair dengan waktu sesingkat mungkin menuju target
- pastikan Crosshair tetap pada sasaran
- dengan demikian Aiming dinyatakan 'berhasil'.

Firing/Shooting (Menembak)
- Lakukan Aiming terlebih dahulu sebelum menembak
- Lalu Tembak sasaran dengan 'ringan namun telak' (Jika menggunakan Mouse1 (Klik Kiri))
Maksudnya, melakukan 'Klik Kiri' dengan ringan (minimalis 'yaw'-'pitch'/pergeseran crosshair) namun
telak (klik kiri ditekan dengan pasti oleh jari yang digunakan).
- Dijamin Jika Trik ini diperagakan dengan lihai dan jitu, maka Shooting/Firing dinyatakan 'berhasil'.

Placing a Grenade (Menempatkan Granat)

1. Flash Bang (FB)/ Bom Cahaya --- Bertujuan Melakukan Flash Screen Putih pada layar.
- Tentukan Area yang akan di letakkan FB
- Pastikan FB takkan terlihat oleh mata/jangkauan layar FPS pada saat ledakkan (BANG !).
- Lempar dengan intensitas 'tarikan mouse' dan 'jarak jauh-tinggi' sesuai jarak area.
- 2-3 Detik sebelum ledakkan.
- Menghindari FB (Ignoring FB)
cara 1 : segera tempati lokasi yang aman dari jangkauan FB (2-3 detik)
cara 2 : jika ingin sambil melakukan "Rushing Area/Maju Menyerbu Area,
lakukan balik kanan (180 derajat 'm_yaw') terhadap FB ketika ledakkan (BANG !).
- BANG !, ledakkan FB berhasil, dan sesuai dengan tujuan yang dibutuhkan.
- PASTIKAN FB DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN.
2. Smoke Grenade (SG)/ Bom Asap --- Menimbulkan Asap yang cukup lebat di suatu area.
- Tentukan Area yang akan diletakkan SG
- Lempar dengan intensitas 'tarikan mouse' dan 'jarak jauh-tinggi' sesuai jarak area.
- SG Meledak.
- PASTIKAN SG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN.

3. High Explosives (HE)/ Granat Peledak --- Menimbulkan Damage Pada Area Ledakkan.
- HE adalah Peledak yang dapat menimbulkan Damage, jadi
GUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN ;seperti (Melukai Lawan)
- Tentukan Area (Lebih Baik Jika Pada Area Terdapat Lawan) yang akan diledakkan HE.
- Lempar dengan intensitas 'tarikan mouse' dan 'jarak jauh-tinggi' sesuai jarak area.
- BOOM !
- Lebih Baik Dilakukan Untuk Tahap Serangan dengan Intensitas Berat.

Counter Strike Advance Trick :
=========================

Calculating Enemy Statistic (Perhitungan Stactistik Lawan)*
Hal ini dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Secara PASIF :
Dinyatakan Pasif, Karena Dilakukan TANPA Didahului Tindakan dari Self-Subject (Diri Sendiri/Subyek)
1. Penglihatan
- Cahaya Tembakan, Ricochet/Pantulan Peluru Tembakkan pada Environment Map/Peta (Box, Lantai, Dinding, dsb).
- Jumlah dan Ledakkan Granat (FB, SG, dan HE)
- Senjata yang dipakai lawan/teman.
- Dead Bodies (Mayat Player Lawan/Teman)
- Senjata yang tergeletak liar (Senjata Tanpa Tuan)
2. Pendengaran (Dilakukan Dengan Speaker/ Headset/atau semacamnya)
- Langkah Kaki (Footsteps), pastikan suasana-mu dan tim dalam keadaan 'silent'/'sunyi'.
- Bunyi Tembakan, Bunyi Petikkan Pemicu Granat, Bunyi Ledakkan, dan Bunyi Weapon Switching (Pergantian Senjata).

Secara AKTIF :
Dinyatakan Aktif, Karena Dilakukan DENGAN Didahului Tindakan dari Self-Subject (Diri Sendiri/Subyek)
Seperti ;

=> Melakukan Tindakan Rush and Attack/Maju dan Serang. <--- (Umumnya Lazim/Kudhu/Pasti Terjadi Di Server Public).
=> Melakukan Bait Attack ; Serangan Umpan. (Ingat Serangan Ini Dilakukan Dengan Penuh Percaya Diri dan Ketahanan Kuat)
Attack/Serangan yang dilakukan bertujuan untuk memancing keluar lawan sesaat.
Setelah Bait Attack, Lakukan Langkah2 Penglihatan dan Pendengaran Yang ada Diatas (bag. Pasif).

KALKULASI/PERHITUNGAN :
Setelah Dilakukan Sesuai dengan Langkah2 yang tepat, maka kalkulasi/perhitungan dapat menghasilkan data sbb :
- Jumlah Lawan Pada Area Tertentu
- Senjata Lawan
- Situasi Pergerakan Strategi Lawan
- Kekuatan Lawan (extra, jika memungkinkan)

Sneaking a Spot Area (Gerilya ke suatu Area)* <---- (Khususnya Efektif dalam Clan War Match)

1. Tanpa Bait Attack/Serangan Umpan
- Tentukan Area yang dituju.
- Siapkan SG/FB secukupnya.
- Pastikan Sebelumnya lakukan 'Perhitungan Statistik Lawan', lalu setelah itu...
- Lakukan Placing FB Terlebih Dahulu
- Dalam 'Sela Waktu' FB, Lakukan Placing SG Pada Area Yang Akan Dimasuki...
- Setelah itu lakukan pengamatan 'Perhitungan Statistik Lawan' sekali lagi...
- Jika Situasi tak menunjukkan tanda" yang tak menyenangkan, maka sneaking dapat dilakukan
- Dengan demikian 'Sneaking a Spot Area/Gerilya Area' dinyatakan 'berhasil'.

Selamat belajar

Senin, 14 September 2009

Jenis Zakat

Jenis Zakat

  1. Zakat Fitrah/Fidyah
    Dari Ibnu Umar ra berkata :
    "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :

    1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
    2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

  1. Zakat Maal
    1. Pengertian Maal (harta)
      Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

      1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
    1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
      1. Milik Penuh
        Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
      2. Berkembang
        Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
      3. Cukup Nishab
        Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
      4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
        Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
      5. Bebas Dari hutang
        Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
      6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
        Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
    2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
      1. Binatang Ternak
        Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
      2. Emas Dan Perak
        Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

      1. Harta Perniagaan
        Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
      2. Hasil Pertanian
        Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
      3. Ma'din dan Kekayaan Laut
        Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
      4. Rikaz
        Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
  1. Zakat Profesi/Pendapatan
    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').

Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh perhitungan:

    1. Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
    2. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
    3. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
    4. Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
    5. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).

Contoh perhitungan:

    1. Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
    2. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
    3. Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
  1. Zakat Uang Simpanan
    Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
    1. Uang Tabungan

Tanggal

Masuk

Keluar

Saldo

01/03/99

20.000.000


20.000.000

25/03/99


2.000.000

18.000.000

20/05/99


5.000.000

13.000.000

01/06/99

200.000*


13.200.000

12/09/99


1.000.000

12.200.000

11/10/99

2.000.000


14.200.000

31/02/00

1.000.000


15.200.000

    1. * Bagi hasil
    2. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
    3. Perhitungan :
      1. Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
      2. Nisab : Rp 6.375.000,-
      3. Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
      4. Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

Perhitungan:

      1. Haul : 01/03/99 - 31/02/00
      2. Saldo terakhir:
        - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
      3. Jumlah total : Rp 10.000.000
      4. Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
    1. Simpanan Deposito
      Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :

2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

  1. Zakat Emas/Perak
    Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
    • Emas yang tidak dipakai
      Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
    • Emas yang dipakai
      Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

  1. Zakat Investasi
    Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

  1. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
    • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
    • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
    • Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
  2. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
    "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:

    • Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
    • Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
    • Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
    • Dapat dibayar dengan uang atau barang
    • Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

    • Kekayaan dalam bentuk barang
    • Uang tunai
    • Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

    • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
    • Uang tunai Rp 15.000.000
    • Piutang Rp 2.000.000
    • Jumlah Rp 27.000.000
    • Utang & Pajak Rp 7.000.000
    • Saldo Rp 20.000.000
    • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

    • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
    • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
  • Zakat Perusahaan
    Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
    • Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
    • Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Sabtu, 05 September 2009

Canon resetter (ip-tool v 0.9.2)

Pay for Canon iP1200, iP1300, iP1600, iP1700, iP1800, iP2200, iP2500 waste ink reset tool

Description:
This is the iPTool v.0.9.2 This program is intended for resetting printers in the Canon iP series, the following models are supported: iP1200, iP1300, iP1600, iP1700, iP1800, iP2200, iP2500.

Download: iPTool.rar